Pengantar Hisab Muhammadiyah[1]
Marsono, S.Pd.[2]
A.
Pengertian Hisab dan Kaitan dengan Ilmu
Falak
Kata “hisab” berasal dari
kata Arab al-hisab yang secara harfiah berarti perhitungan atau pemeriksaan.
Dalam al-Quran kata hisab banyak disebut dan secara umum dipakai dalam arti
perhitungan seperti dalam firman Allah,
ٱلۡيَوۡمَ
تُجۡزَىٰ كُلُّ نَفۡسِۢ بِمَا كَسَبَتۡۚ لَا ظُلۡمَ ٱلۡيَوۡمَۚ إِنَّ ٱللَّهَ
سَرِيعُ ٱلۡحِسَابِ ١٧
Artinya: Pada
hari ini, tiap-tiap jiwa diberi balasan dengan apa yang diusahakannya. Tidak
ada yang dirugikan pada hari ini. Sesungguhnya Allah amat cepat perhitungan
(pemeriksaan)–Nya [Gafir (40): 17].
Dalam al-Quran juga disebut
beberapa kali kata “yaum al-hisab”, yang berarti hari perhitungan. Misalnya
dalam firman Allah,
يَٰدَاوُۥدُ إِنَّا جَعَلۡنَٰكَ خَلِيفَةٗ فِي
ٱلۡأَرۡضِ فَٱحۡكُم بَيۡنَ ٱلنَّاسِ بِٱلۡحَقِّ وَلَا تَتَّبِعِ ٱلۡهَوَىٰ
فَيُضِلَّكَ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِۚ إِنَّ ٱلَّذِينَ يَضِلُّونَ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ
لَهُمۡ عَذَابٞ شَدِيدُۢ بِمَا نَسُواْ يَوۡمَ ٱلۡحِسَابِ ٢٦
Artinya: Sesungguhnya
orang-orang yang sesat dari jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena
mereka melupakan hari perhitungan [Sad (38): 26].
Dalam surat Yunus ayat 5,
hisab malah dipakai dalam arti perhitungan waktu, sebagaimana firman Allah,
هُوَ
ٱلَّذِي جَعَلَ ٱلشَّمۡسَ ضِيَآءٗ وَٱلۡقَمَرَ نُورٗا وَقَدَّرَهُۥ مَنَازِلَ
لِتَعۡلَمُواْ عَدَدَ ٱلسِّنِينَ وَٱلۡحِسَابَۚ مَا خَلَقَ ٱللَّهُ ذَٰلِكَ إِلَّا
بِٱلۡحَقِّۚ يُفَصِّلُ ٱلۡأٓيَٰتِ لِقَوۡمٖ يَعۡلَمُونَ ٥
Artinya: Dia-lah
yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya
manzilah-manzilah (tempat-tempat orbit) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu
mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu).
[Yunus (10): 5].
Dalam hadis kata “hisab” lebih banyak digunakan untuk arti perhitungan pada Hari Kemudian. Namun dalam hadis yang dikutip pada sub bahasan B halaman 5 di bawah ini, kata kerja nahsubu menunjukkan arti perhitungan gerak Bulan dan matahari untuk menentukan waktu, yaitu hisab untuk menentukan bulan kamariah.
Dalam bidang fikih
menyangkut penentuan waktu-waktu ibadah, hisab digunakan dalam arti perhitungan
waktu dan arah tempat guna kepentingan pelaksanaan ibadah, seperti penentuan waktu
salat, waktu puasa, waktu Idulfitri, waktu haji, dan waktu gerhana untuk
melaksanakan salat gerhana, serta penetapan arah kiblat agar dapat melaksanakan
salat dengan arah yang tepat ke Kakbah. Penetapan waktu dan arah tersebut
dilakukan dengan perhitungan terhadap posisi-posisi geometris benda-benda
langit khususnya matahari, Bulan dan bumi guna menentukan waktu-waktu di muka
bumi dan juga arah.
B.
Sejarah
Penggunaan Hisab
Pada zaman Nabi saw ilmu
falak belum berkembang. Pengetahuan masyarakat Arab mengenai benda-benda langit
pada saat itu lebih banyak bersifat pengetahuan perbintangan praktis untuk
kepentingan petunjuk jalan di tengah padang pasir di malam hari. Mereka belum
mempunyai pengetahuan canggih untuk melakukan perhitungan astronomis
sebagaimana telah dikembangkan oleh bangsa-bangsa Babilonia, India dan Yunani.
Oleh karena itu penentuan waktu-waktu ibadah, khususnya Ramadan dan Idulfitri,
pada masa Nabi saw didasarkan kepada rukyat fisik, karena inilah metode yang
tersedia dan mungkin dilakukan di zaman tersebut. Nabi saw sendiri mengatakan,
Artinya: Sesungguhnya
kami adalah umat yang ummi; kami tidak bisa menulis dan tidak bisa melakukan
hisab. Bulan itu adalah demikian-demikian. Maksudnya adalah kadang-kadang dua
puluh sembilan hari, dan kadang-kadang tiga puluh hari [HR
al-Bukhari dan Muslim].
Setelah Nabi saw meninggal
dan Islam berkembang ke berbagai kawasan di mana pada kawasan tersebut ditemukan
berbagai ilmu pengetahuan yang telah maju menurut ukuran zaman itu, maka
ilmu-ilmu tersebut diadopsi oleh Islam dan dikembangkan, termasuk ilmu falak.
Perkembangan ini didorong oleh kegiatan penerjemahan yang dimulai sejak zaman
yang dini dalam sejarah Islam. Dikenal bahwa orang pertama paling giat
mendorong penerjemahan ini adalah Pangeran Bani Umayyah Khalid Ibn Yazid (w.
85/704) yang memerintahkan penerjemahan berbagai karya keilmuan di bidang
kedokteran, kimia dan ilmu perbintangan. Mengingat ulama pertama yang
membolehkan penggunaan hisab adalah ulama Tabiin terkenal Mutarrif Ibn
‘Abdillah Ibn asy-Syikhkhir (w. 95/714), maka berarti studi hisab dan falak
telah mulai berkembang pada abad pertama Hijriah.
Kegiatan penerjemahan terus
berlanjut pada masa Abbasiah yang menerjemahkan dan menyadur karya-karya bangsa
Persia, India, dan Yunani. Para khalifah mendekatkan ahli-ahli ilmu falak dan
perbintangan ke istana mereka yang mendorong laju perkembangan kajian astronomi
dalam Islam. Pada mulanya ilmu falak Islam lebih berorientasi India dan Persia.
Pada zaman Khalifah al-Mansur (w. 158 H/775 M), buku ilmu falak India terkenal Siddhanta
yang di kalangan ahli falak Islam dikenal dengan as-Sindhind
diterjemahkan ke dalam bahasa Arab oleh Muhammad Ibn Ibrahim al-Fazari (w. 190
H/806). Prinsip-prinsip Siddhanta (as-Sindhind) terus menjadi pegangan
setidaknya hingga zaman al-Ma’mun (w. 218/833). Kemudian masuk pengaruh Yunani
dengan diterjemahkannya pada zaman Khalifah al-Ma’mun beberapa buku astronomi
penting mereka. Di antaranya al-Kurrah al-Mutaharrikah karya Autolycus, seorang
insinyur dan matematikus Yunani termasyhur. Karya Yunani lain yang amat penting
dan berpengaruh luas adalah al-Majisti (Almagest) karya Ptolemaeus, yang
diperintahkan penerjemahannya ke dalam bahasa Arab oleh Yahya Ibn Khalid Ibn
Barmak (w. 190/805), Menteri Sekretaris Negara Abbasiah. Dengan penerjemahan
karya astronomi Yunani timbul arah baru dalam pengkajian falak yang
mengkombinasikan metode-metode India, Persia dan Yunani. Al-Khuwarizmi (w.
250/864) menyusun daftar ephemeris (az-zij)-nya berdasarkan metode India
dan dinamakannya as-Sindhind as-Sagir, namun ia juga melakukan
koreksi-koreksi berdasarkan kaidah Persia dan Ptolemaeus. Dalam perjalanan
waktu dan dengan diperkaya oleh berbagai sumber itu lahir teori-teori baru ilmu
falak yang tidak semata mengikuti mazhab India, Persia atau Yunani. Namun harus
diakui pengaruh al-Majisti dari Ptolemaeus sangat besar.
Beberapa ahli ilmu falak
Muslim yang berperan dalam pengembangan ilmu ini dapat disebutkan di antaranya
pada abad ke-3 Hijriah ialah Habasy Ibn ‘Abdillah al-Marwazi al-Hasib (w.
220/835). Ia memiliki observatorium dan menulis sejumlah karya antara lain Zij
al-Mumtahin, Zij as-Sindhind, dan Zij asy-Syah. Astronom
lain pada abad ini adalah Ja’far Ibn ‘Abdillah al-Balkhi (w. 272/886) yang
menulis karya al-Madkhal al-Kabir, Haiat al-Falak, dan Zij
al-Hazarat. Pada abad-abad berikutnya muncul tokoh-tokoh seperti
al-Battani (w. 317/292), pemilik observatorium di ar-Ruqqah (Suriah) dan
melakukan observasi sejak tahun 264/877 hingga tahun 306/918, dan ia menulis
karya antara lain az-Zij, al-Buzajani (w. 376/986), penulis kitab asy-Syamil
dan al-Majisti, Ibn al-Haisam al-Basri (w. 430/1038) dengan karyanya
al-Arisad al-Falakiyyah; al-Biruni (w. 440/ 1048) yang menulis al Qqnun
al-Mas‘udi fi al-Hai’ah wa an-Nujum dan Tahqiq ma li al-Hind min
Maqulah Maqbulah fi al-‘Aql au Marzulah; Nasiruddin at-Tusi (w.
672/1273), penyusun at-Tadzkirah fi ‘Ilmi al-Hai’ah dan Tahrir Usul Euclidus
yang dicetak di Roma tahun 1594 M dan di London 1657 M; dan Muhammad Turghay
Ulugbek (w. 853/1449) yang menyusun az-Zij as-Sultani, dicetak di London
1650 M dan di Oxford tahun 1665 M.
Sejalan dengan kemunduran
peradaban Islam sejak abad ke-15 M, kajian-kajian ilmu falak dalam dunia Islam
pun juga mengalami kemunduran hingga berakhirnya abad ke-19. Pada awal abad
ke-20, kajian ilmu falak syar’i dibangkitkan kembali dengan munculnya beberapa
ahli astronomi Eropa yang melakukan kajian mengenai observasi hilal dan kriteria
imkan rukyat. Di antara mereka adalah Fotheringham yang pada tahun 1910 dan
Maunder pada tahun 1911 menawarkan kriteria baru untuk rukyat. Sejak itu kajian
falak syar’i menjadi ramai. Pada akhir tahun 1970-an, muncul astronom Muslim
dari Malaysia, Mohammad Ilyas, yang mengabdikan seluruh kehidupan ilmiahnya
untuk pengkajian upaya pencarian suatu bentuk kalender Islam internasional
serta menawarkan suatu konsep tentang Garis Tanggal Kamariah Internasional.
Sejak itu kajian ilmu falak
syar’i dalam dunia Islam mengalami banyak perkembangan dan berbagai konferensi
internasional tentang masalah ini semakin sering diselenggarakan. Terakhir yang
dilaksanakan pada penghujung tahun 2008 adalah “Temu Pakar II untuk pengkajian
Perumusan Kalender Islam” (Ijtima’ al-Khubara’ as-Sani li Dirasat Wad at Taqwim
al-Islami / The Second Experts’ Meeting for the Study of Establishment of the
Islamic Calendar), yang diselenggarakan di Rabat Maroko tanggal 15-16 Syawal
1429 H / 15-16 Oktober 2008 atas kerjasama ISESCO, Asosiasi Astronomi Maroko
dan Organisasi Dakwah Islam Internasional Libia. Selain itu juga didirikan
lembaga observasi hilal, yaitu al-Masyru’
al-Islami li Rasd al-Hilal (Islamic
Crescents’ Observation Project) yang berkedudukan di Yordania.
Di Indonesia pengkajian ilmu
falak syar’i (ilmu hisab) juga
berkembang pesat. Ulama yang pertama terkenal sebagai bapak hisab Indonesia
adalah Syekh Taher Jalaluddin al-Azhari (1869-1957). Selain Syekh Taher
Jalaluddin pada masa itu juga ada tokoh-tokoh hisab yang sangat berpengaruh,
seperti Syekh Ahmad Khatib Minangkabau, Ahmad Rifa’i, dan K.H. Sholeh Darat.
Dalam lingkungan
Muhammadiyah, kajian ilmu falak syar’I dipelopori oleh Ahmad Dahlan (w. 1923
M). Sepeninggal beliau, para ulama Muhammadiyah terus mengembangkan tradisi
kefalakan sehingga muncul beberapa ulama yang memiliki keahlian di bidang ini.
Di antaranya adalah K. H. Ahmad Badawi (1902-1969), Sa’doeddin Djambek
(1911-1977) yang banyak membawa pembaruan hisab di Indonesia, dan K. H. Wardan
Diponingrat (1911-1991)29 yang mempelopori hisab hakiki wujudul hilal yang
hingga kini dipakai dalam Muhammadiyah untuk penentuan bulan kamariah. Sesudah
mereka ini lahir pula ahliahli falak pelanjut tokoh-tokoh di atas, yaitu H. M.
Bidran Hadie (1925-1994), Ir. H. Basith Wahid (1925-2008), dan Drs. H. Abdur
Rachim (1935-2004). Sesudah mereka ini lahir pula generasi baru ahli falak
Muhammadiyah yang aktif di Majelis Tarjih PP Muhammadiyah dan murid dari tokoh
tersebut terakhir, antara lain Drs. Oman Fathurohman, SW, M. Ag. (lahir 1957),
Prof. Dr. H. Susiknan Azhari, MA (lahir 1968), dan Drs. H. Sriyatin Shodiq.
Masih banyak ahli falak dan hisab Muhammadiyah di berbagai daerah yang tidak
dapat disebutkan satu persatu di sini. Dalam perjalanannya, Muhammadiyah telah
berperan aktif dan kreatif dalam mengembangkan ilmu hisab di Indonesia dan
dapat dikatakan sebagai pelopor penggunaan hisab untuk penentuan bulan kamariah
yang terkait dengan ibadah.
C.
Landasan
Muhammadiyah Menggunakan Hisab
Hisab yang dipakai Muhammadiyah adalah
hisab wujud al hilal,yaitu metode menetapkan awal bulan baru yang menegaskan
bahwa bulan Qamariah baru dimulai apabila telah terpenuhi tiga parameter: telah
terjadi konjungsi atau ijtimak, ijtimak itu terjadi sebelum matahari terbenam,
dan pada saat matahari terbenam bulan berada di atas ufuk. Jadi jika hilal
sudah wujud berapa pun nilainya,yang penting di atas 0 derajat, maka sudah
memasuki bulan baru. Sedangkan argumen mengapa Muhammadiyah memilih metode
hisab, bukan rukyat, adalah sebagai berikut.
Pertama, semangat Al Qur’an
adalahmenggunakan hisab. Hal ini ada dalam ayat “Matahari dan bulan beredar
menurut perhitungan” (QS 55:5). Ayat ini bukan sekedar menginformasikan bahwa
matahari dan bulan beredar dengan hukum yang pastisehingga dapat dihitung atau
diprediksi, tetapi juga dorongan untuk menghitungnya karena banyak kegunaannya.
Dalam QS Yunus (10) ayat 5 disebutkann bahwa kegunaannya untuk mengetahi
bilangan tahun dan perhitungan waktu.
Kedua, jika spirit Qur’an adalah hisab
mengapa Rasulullah Saw menggunakan rukyat? Menurut Rasyid Ridha dan Mustafa Az-Zarqa,
perintah melakukan rukyat adalah perintah ber-ilat (beralasan). Ilat perintah rukyat adalah karena ummat zaman
Nabi saw adalah ummat yang ummi,tidak kenal baca tulis dan tidak memungkinkan
melakukan hisab. Ini ditegaskanoleh Rasulullah Saw dalam hadits riwayat Al
Bukhari dan Muslim, “Sesungguhnya kami adalah umat yang ummi; kami tidak bisa
menulis dan tidak bisa melakukan hisab. Bulan itu adalah demikian-demikian.
Yakni kadang-kadang dua puluh sembilan hari dan kadang-kadang tiga puluh hari
”. Dalam kaidah fiqhiyah, hukum berlaku menurut ada atau tidak adanya ilat.
Jika ada ilat, yaitu kondisi ummi sehingga tidak ada yang dapat melakukan
hisab,maka berlaku perintah rukyat. Sedangkan jika ilat tidak ada (sudah ada
ahli hisab), maka perintah rukyat tidak berlaku lagi. Yusuf Al Qaradawi
menyebutbahwa rukyat bukan tujuan pada dirinya, melainkan hanyalah sarana.
Muhammad Syakir, ahli hadits dari Mesir yang oleh Al Qaradawi disebut seorang
salafi murni, menegaskan bahwa menggunakan hisab untuk menentukan bulan
Qamariah adalah wajib dalam semua keadaan, kecuali di tempat di mana tidak ada
orang mengetahui hisab.
Ketiga, dengan rukyat umat Islam tidak
bisa membuat kalender. Rukyat tidak dapat meramal tanggal jauh ke depan
karenatanggal baru bisa diketahui pada H-1. Dr. Nidhal Guessoum menyebut suatu
ironi besar bahwa umat Islam hingga kini tidak mempunyai sistem penanggalan
terpaduyang jelas. Padahal 6000 tahun lampau di kalangan bangsa Sumeria telah
terdapat suatu sistem kalender yang terstruktur dengan baik.
Keempat, rukyat tidak dapat menyatukanawal bulan Islam secara global. Sebaliknya, rukyat memaksa umat Islam berbeda memulai awal bulan Qamariah, termasuk bulan-bulan ibadah. Hal ini karena rukyatpada visibilitas pertama tidak mengcover seluruh muka bumi. Pada hari yang sama ada muka bumi yang dapat merukyat tetapi ada muka bumi lain yang tidak dapat merukyat. Kawasan bumi di atas lintangutara 60 derajat dan di bawah lintang selatan 60 derajad adalah kawasan tidak normal, di mana tidak dapat melihat hilal untuk beberapa waktu lamanya atau terlambat dapat melihatnya, yaitu ketika bulan telah besar. Apalagi kawasan lingkaran artik dan lingkaran antartika yang siang pada musim panas melebihi 24 jam dan malam pada musim dingin melebihi 24 jam.
Kelima, jangkauan rukyat terbatas,
dimana hanya bisa diberlakukan ke arah timur sejauh 10 jam. Orang di sebelah timur
tidak mungkin menunggu rukyat di kawasan sebelah barat yang jaraknya lebih dari
10 jam. Akibatnya, rukyat fisik tidak dapat menyatukan awal bulan Qamariah di
seluruh dunia karena keterbatasan jangkauannya. Memang, ulama zaman tengah
menyatakan bahwa apabila terjadi rukyat di suatu tempat maka rukyat itu berlaku
untuk seluruh muka bumi. Namun, jelas pandangan ini bertentangan dengan fakta
astronomis, di zaman sekarang saat ilmu astronomi telah mengalami kemajuan
pesat jelas pendapat semacam ini tidak dapat dipertahankan.
Keenam, rukyat menimbulkan masalah pelaksanaan
puasa Arafah. Bisa terjadi di Makkah belum terjadi rukyat sementaradi kawasan
sebelah barat sudah, atau di Makkah sudah rukyat tetapi di kawasansebelah timur
belum. Sehingga bisa terjadi kawasan lain berbeda satu haridengan Makkah dalam
memasuki awal bulan Qamariah. Masalahnya, hal ini dapat menyebabkan kawasan
ujung barat bumi tidak dapat melaksanakan puasa Arafah karena wukuf di Arafah
jatuh bersamaan dengan hari Idul Adha di ujung baratitu. Kalau kawasan barat
itu menunda masuk bulan Zulhijah demi menunggu Makkah padahal hilal sudah
terpampang di ufuk mereka, ini akan membuat sistem kalender menjadi kacau
balau.
Ketujuh,
adalah Muhammadiyah menganggap bahwa penentuan awal Ramadhan dan Awal Syawal
dengan hisab atau rukyat adalah strategi, bukan substansi. Hal itu bisa
dipahami bahwa Nabi Muhammad SAW pada waktu itu menggunakan rukyat dengan
pengakuan bahwa pada waktu itu adalah sebagai umat yang umi, tidak tahu
perhitungan tahun dan bulan, tahunya bulan itu bisa 29 hari dan 30 hari.
Artinya: Apabila
kamu melihat hilal berpuasalah, dan apabila kamu melihatnya beridul fitrilah!
Jika Bulan terhalang oleh awan terhadapmu, maka estimasikanlah [HR al-Bukhari, dan lafal di atas
adalah lafalnya, dan juga diriwayatkan Muslim]
Artinya: Sesungguhnya
kami adalah umat yang ummi; kami tidak bisa menulis dan tidak bisa melakukan
hisab. Bulan itu adalah demikian-demikian. Maksudnya adalah kadang-kadang dua
puluh sembilan hari, dan kadang-kadang tiga puluh hari [HR al-Bukhari dan Muslim].
Temu pakar II untuk Pengkajian Perumusan
Kalender Islam (Ijtima’ al Khubara’ as
Sani li Dirasat Wad at Taqwimal Islami) tahun 2008 di Maroko dalam
kesimpulan dan rekomendasi (at-Taqrir
alKhittami wa at Tausyiyah) menyebutkan: “Masalah penggunaan hisab: para
peserta telah menyepakati bahwa pemecahan problematika penetapan bulan
Qamariahdi kalangan umat Islam tidak mungkin dilakukan kecuali berdasarkan
penerimaanterhadap hisab dalam menetapkan awal bulan Qamariah, seperti halnya
penggunaanhisab untuk menentukan waktu-waktu shalat”.
Daftar
Pustaka
Majelis Tarjih
dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, 2009, Pedoman Hisab Muhammadiyah, Yoyakarta
http://sangpencerah.id/2015/09/mengapa-muhammadiyah-kekeh-memakai-hisab.html
http://khazanah.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/15/07/16/nrjhn9-tiga-hal-mengapa-muhammadiyah-memilih-hisab
http://tarjih.or.id/mengapa-muhammadiyah-memakai-hisab/
[1] Disampaikan pada kegiatan Pra
Darul Arqam Madya Angkatan XXV Pimpinan Cabang IMM Kota Kendari yang
diselenggarakan di RS PKU Muhammadiyah Kendari pada 15—16 April 2017
[2] Ketua Bidang Organisasi DPD IMM
Sulawesi Tenggara Periode 2016—2018, Ketua Umum Pimpinan Cabang IMM Kota
Kendari Periode 2014—2015

